Di kolom komentar di media sosial dan ruang diskusi Akademi Musik ChakaAda satu pertanyaan klasik yang berulang kali ditanyakan oleh teman-teman musisi independen. Pertanyaannya seperti ini:
“Maaf bertanya. Jadi, setelah kita mendaftar dan menjadi anggota LMK dan PUBLISHER. Apakah lagu kita masih terdaftar di LMK dan PUBLISHER? Atau salah satunya saja? Terima kasih.” — Johnson
Ini adalah pertanyaan yang sangat bagus dan krusial! Banyak musisi berpikir demikian setelah menjadi anggota (anggota) LMK dan Penerbit, tugas administrasinya selesai untuk selama-lamanya. Sebenarnya bergabung menjadi anggota hanyalah langkah awal saja.
Yuk analisa jawabannya sampai tuntas agar tidak ada satupun hak royalti lagumu yang bocor!
Jawaban Singkat: Harus memiliki keduanya!
Jawaban singkatnya: Ya, setiap merilis lagu baru, wajib mendaftarkan data lagunya ke LMK dan juga ke Publisher.
Bergabung menjadi anggota berarti nama Anda telah tercatat di sistem mereka sebagai pemilik hak. Namun, sistem mereka tidak dapat “memprediksi” kapan Anda akan merilis karya baru. Jadi, setiap saat ada lajang atau album baru lahir, Anda harus melaporkan cetak birunya (metadata) lagu untuk kedua institusi tersebut.
Kenapa kamu tidak bisa memilih satu saja? Sebab LMK dan Penerbit mengelola dua jenis royalti yang berbeda lagu yang sama.
Pengertian Pembagian Tugas: LMK vs Penerbit
Bayangkan lagu Anda adalah sebuah pohon yang menghasilkan dua jenis buah berbeda. LMK dan Penerbit bertugas memetik buah di berbagai wilayah:
1. Daftar ke Penerbit untuk Hak Mekanik & Komersialisasi
Penerbit bertugas mengelola hak eksploitasi komersial lagu Anda. Setiap ada lagu baru, daftarkan di dashboard Publisher Anda agar mereka dapat mengumpulkan royalti dari:
- Streaming Digital: Royalti ganda (hak mekanis) dari platform seperti Spotify, Apple Music, YouTube Music, dll.
- Sinkronisasi: Lisensi jika lagu Anda digunakan untuk film, iklan, game, atau serial.
- Penjualan Fisik: Jika lagu tersebut dicetak dalam CD atau piringan hitam.
2. Daftar ke LMK untuk Hak Pertunjukan
Hak Cipta LMK (seperti WAMI di Indonesia) bertugas mengumpulkan royalti ketika lagu Anda “diumumkan” atau diputar di domain publik (hak pertunjukan). Anda harus mendaftarkan lagu baru Anda ke LMK agar Anda bisa mendapatkan hak atas lagu Anda:
- Diputar di radio atau televisi.
- Dinyanyikan di panggung konser (baik oleh Anda sendiri atau oleh penyanyi lain).
- Dimainkan sebagai musik latar di tempat-tempat bisnis seperti cafe, mall, hotel dan karaoke.
“Katanya penerbit bisa mendaftar ke LMK, benarkah?”
Hal inilah yang seringkali membuat para musisi kebingungan dan berpikir bisa saja mendaftar ke salah satunya.
Memang benar, saat ini banyak penerbit modern yang memiliki layanan administrasi terintegrasi. Mereka bisa membantu mendaftarkan lagu-lagu baru milik rosternya langsung ke LMK rekanannya.
Namun, jangan berasumsi! Anda wajib meninjau kembali isi kontrak kerja sama Anda dengan Penerbit:
- Apakah mereka secara otomatis mendaftarkan setiap karya baru Anda ke LMK?
- Atau mereka hanya meminta nomor keanggotaan LMK Anda untuk masuk metadata?
Jika Penerbit Anda tidak menanganinya secara otomatis, atau Anda berpindah sebagai artis yang menerbitkan sendiri yang menggunakan layanan tersebut administrator penerbitan Namun Anda tetap harus memasukkan data lagu baru secara manual ke dashboard LMK dan dashboard Publisher Anda.
Kesimpulan & Langkah Aman
Mendaftar menjadi anggota LMK dan Penerbit hanyalah langkah awal dalam membuka “akun” royalti. Sedangkan mendaftarkan lagu baru adalah proses “menyimpan” karya Anda ke dalam akun ini.
Jadi, setiap kali selesai menguasai dan lagu siap dirilis:
- Setor data lagu (Judul, Pencipta, Persentase Bagian/Lembar Terpisah) kepada Penerbit Anda.
- Simpan data lagu yang sama ke sistem LMK tempat Anda terdaftar.
Dengan tertib melakukan keduanya, Anda sudah memastikan setiap rupiah hasil keringat Anda didapat streaming digital atau pemutaran film di ruang publik akan kembali ke kantong Anda dengan aman.
Yuk tertib administrasi dari lagu pertama!
Apakah kamu punya kebingungan lain terkait aliran royalti musik di Indonesia? Tulis pertanyaanmu di kolom komentar ya. Mari kita bahas pada artikel selanjutnya!
PakarPBN
A Private Blog Network (PBN) is a collection of websites that are controlled by a single individual or organization and used primarily to build backlinks to a “money site” in order to influence its ranking in search engines such as Google. The core idea behind a PBN is based on the importance of backlinks in Google’s ranking algorithm. Since Google views backlinks as signals of authority and trust, some website owners attempt to artificially create these signals through a controlled network of sites.
In a typical PBN setup, the owner acquires expired or aged domains that already have existing authority, backlinks, and history. These domains are rebuilt with new content and hosted separately, often using different IP addresses, hosting providers, themes, and ownership details to make them appear unrelated. Within the content published on these sites, links are strategically placed that point to the main website the owner wants to rank higher. By doing this, the owner attempts to pass link equity (also known as “link juice”) from the PBN sites to the target website.
The purpose of a PBN is to give the impression that the target website is naturally earning links from multiple independent sources. If done effectively, this can temporarily improve keyword rankings, increase organic visibility, and drive more traffic from search results.
